Halaman

Kamis, 06 Juni 2013

Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang



Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek dagang merupakan identitas usaha anda yang mencakup logo perusahaan, merek produk, simbol - simbol yang membuat bisnis / produk anda terlihat unik atau berbeda dari kompetitor lain. Hak Merek tersebut akan dapat membantu anda untuk melindungi bisnis (produk) anda dari penyalahgunaan termasuk pemalsuan dan penjiplakan yang mendompleng ketenaran usaha anda. Pemalsuan atas merek dagang oleh pihak lain dapt dituntut dengan denda Rp 200juta hingga 1 milyar rupiah. Menurut sejarahnya, Merek Dagang awalnya berasal dari hukum pedagang dan hukum kebiasaan sebagai hak yang sah bagi pedagang untuk memberi ciri khas pada produknya dan menjaga agar pedagang lain tidak meniru seenaknya. Di Inggris, pengakuan atas merek dagang sudah dimulai sekitar tahun 1656 berdasarkan Clothier's Case. Di Indonesia,, pengenalan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sudah ada pada tahun 1840 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Namun kesadaran masyarakat (pengusaha) untuk mendaftarkan dan mematenkan bisnisnya hingga kini masih kurang, tidak seperti para pengusaha di negara-negara Amerika maupun di Eropa. Para pengusaha di Indonesia, baru merasa kelimpungan dan marah tatkala produknya dibajak orang, tanpa bisa menuntutnya ke pengadilan karena tidak memiliki sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas merek produk tersebut. Jadi walaupun bisnis anda masih tergolong kecil, ada baiknya anda mendaftarkan ke kantor Dirjen HKI.

Untuk mendaftarkan merek bisnis dan produk anda, ada beberapa langkah yang harus anda lalui (berdasarkan UU Merek No.15 Tahun 2001), yaitu : 
  • Mencari informasi apakah nama usaha atau merek yang akan kita patenkan sudah ada yang pakai (daftar) atau belum oleh orang lain. Jika sudah, anda harus memakai merek lain. Untuk mencari informasi tersebut, anda bisa mengunjungi Situs http://www.dgip.go.id/
  • Mendatangi langsung ke Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI atau perwakilan wilayah di masing-masing daerah. 
  • Pemohon kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dan diketik rangkap empat.
  • Pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen antara lain : surat pernyataan yang bermaterai dan ditandangani pemohon, salinan resmi (fotocopy) akta pendirian usaha, 24 lembar etiket merek yang dicetak di atas kertas (bentuk huruf, warna, gambar), fotocopy KTP / NPWP, dan bukti pembayaran sebesar Rp. 450.000,- 
  • Setelah proses pendaftaran, berikutnya adalah menunggu terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) yang lamanya sekitar 2-3 tahun.
duta hki
Itulah gambaran singkat cara memperoleh hak atas merek dagang anda. Bagaimana, sudah siapkah mendaftarkan merek dagang anda?

Tidak ada komentar: